Lompat ke isi utama

Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang

1. Sistem Pengaduan Hoax Bawaslu

👉 jarimuawasipemilu.bawaslu.go.id
Laporkan konten hoaks atau disinformasi seputar Pemilu dan perilaku penyelenggara.

2. Sistem Pengaduan Laporan Pelanggaran Pemilu

👉 sigaplapor.bawaslu.go.id
Digunakan untuk melaporkan pelanggaran pemilu, termasuk oleh penyelenggara.

3. Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa Pemilihan dan Pemilu (SIPS)

👉 sips.bawaslu.go.id
Laporkan sengketa pemilu yang melibatkan penyelenggara lainnya.

4. Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR!)

👉 lapor.go.id
Platform resmi pemerintah untuk pengaduan terhadap pelayanan publik termasuk oleh pejabat.

5. Sistem Informasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu (SIETIK DKPP)

👉 sietik.dkpp.go.id
Laporkan dugaan pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu, termasuk Bawaslu.

🏢 Atau Datang Langsung ke Kantor Bawaslu Kota Padang

📍 Alamat:
 Jln. Nawawi No 5, Kelurahan Tarok Dipo, Kecamatan Guguak Panjang, Bukittinggi ☎️ Telepon: 081385010444