Lompat ke isi utama

Sejarah

Sejarah

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) merupakan lembaga penyelenggara pemilu yang bertugas melaksanakan pengawasan pemilu di negara kesatuan Republik Indonesia.

Dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, Bawaslu dipimpin oleh 5 (lima) orang Anggota Bawaslu dari kalangan profesional yang memiliki kemampuan dalam pengawasan terhadap pelaksanaan Pemilu di Indonesia. Terlebih, netral dan tidak menjadi anggota partai politik tertentu.

Dalam melaksanakan tugasnya, Bawaslu didukung oleh Kesekretariatan Jenderal yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal. Kedudukan Sekretaris Jenderal didukung oleh 4 (empat) Kepala Biro yang terdiri dari Biro Administrasi, Biro Teknis Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu, dan Biro Hukum, Humas dan Pengawasan Internal, serta 1 (satu) Biro Administrasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, Bawaslu juga memiliki jajaran yang bersifat permanen hingga tingkat Provinsi yang dikenal dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi. Sedangkan untuk tingkat kabupaten/kota hingga desa, masih bersifat ad hoc (sementara) yakni Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).