Bawaslu Hadiri Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II KPU Bukittinggi
|
Bukittinggi, Bawaslu - Pada hari Rabu, tanggal 2 Juli 2025, Bawaslu Kota Bukittinggi melalui Tim Pengawas yang terdiri dari Eri Vatria selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Hubungan Masyarakat dan Partisipasi Masyarakat beserta Staf Sekretariat menghadiri Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2025 Tingkat Kota yang dilaksanakan di Kantor KPU Kota Bukittinggi.
Rapat diawali dengan pembukaan oleh Satria Putra selaku Ketua KPU Kota Bukittinggi. Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan kronologis pelaksanaan pemuthakiran data pemilih berkelanjutan oleh Muhammad Uche Pradana selaku Anggota KPU Kota Bukittinggi.
“Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan berlangsung selama 4 triwulan dan baru terlaksana pada triwulan ke-2. Proses penerimaan tanggapan dan masukan dari stakeholder terkait termasuk rekan-rekan Bawaslu, tidak semuanya bisa dieksekusi di triwulan ke-2 tahun 2025. KPU Kota Bukittinggi merencanakan data yang tidak bisa dieksekusi di triwulan ke-2 tahun 2025 akan dieksekusi pada periode berikutnya,” ujarnya.
Hingga per tanggal 1 Juli 2025, KPU Kota Bukittinggi sudah melakukan sinkronisasi data yang berujung pada pemutakhiran data pemilih di Kota Bukittinggi dengan rincian:
Kecamatan Guguk Panjang berjumlah 34.538 dengan jumlah laki-laki 17.083 dan perempuan 17.455;
Kecamatan Mandiangin Koto Selayan berjumlah 42.515 dengan jumlah laki-laki 20.997 dan perempuan 21.518;
Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh berjumlah 21.210 dengan jumlah laki-laki 10.225 dan perempuan 10.985. Adapun total keseluruhan berjumlah 98.263 dengan jumlah laki-laki 48.305 dan perempuan 49.958.
Pada rapat ini, Bawaslu Kota Bukittinggi melalui Eri Vatria turut memastikan tindak lanjut dari KPU Kota Bukittinggi terkait saran perbaikan yang diberikan oleh Bawaslu Kota Bukittinggi terhadap data pemilih.
Bawaslu Kota Bukittinggi kemudian melakukan uji petik terhadap beberapa pemilih pada Saran Perbaikan. Uji petik dilakukan dengan SIDALIH KPU yang mana terdapat 2 Pemilih Meninggal Dunia yang belum diubah menjadi TMS (Tidak Memenuhi Syarat). Kemudian kesalahan elemen data NIK pada 2 Pemilih dari Kecamatan Guguk Panjang sehingga KPU Kota Bukittinggi mesti berkoordinasi kembali dengan Disdukcapil Kota Bukittinggi terkait data pemilih tersebut.
Selain itu, 2 Pemilih dari Kecamatan Mandiangin Koto Selayan juga belum diubah menjadi TMS oleh KPU Kota Bukittinggi. Uji petik juga dilakukan pada pemilih yang belum mencukupi umur 17 tahun namun sudah menikah.
Rapat ini dilaksanakan untuk melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan guna memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya.
Penulis dan Foto: Humas