Bawaslu Kota Bukittinggi Adakan Rapat Fasilitasi Pengelolaan Layanan Hukum
|
Bukittinggi, Bawaslu - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bukittinggi menggelar Rapat Fasilitasi Pengelolaan Layanan Hukum pada Senin, 21 Juli 2025, bertempat di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Kota Bukittinggi. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua, anggota, serta seluruh staf Sekretariat Bawaslu Kota Bukittinggi, dan turut dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Benny Aziz.
Rapat dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Bukittinggi, Ruzi Haryadi. Dalam sambutannya, Ruzi mengungkapkan bahwa Bawaslu Kota Bukittinggi pernah menghadapi permasalahan hukum saat penyelenggaraan pemilu dan pilkada pada periode sebelumnya. Namun demikian, pihaknya mendapatkan layanan advokasi hukum sesuai dengan ketentuan dalam Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2023.
"Bawaslu Kota Bukittinggi pernah dilaporkan terkait permasalahan hukum pada saat penyelenggaraan pemilu maupun pilkada periode sebelumnya. Namun pada saat itu, Bawaslu Kota Bukittinggi mendapatkan layanan advokasi hukum sesuai dengan Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2023," ujar Ruzi.
Memasuki sesi utama, Benny Aziz selaku perwakilan dari Bawaslu Provinsi Sumatera Barat memberikan arahan kepada seluruh peserta. Ia menekankan pentingnya pemahaman terhadap Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang menjadi sarana bagi publik untuk mengakses berbagai produk hukum Bawaslu.
“Selama Bawaslu menjalankan tugas dan kewenangannya dengan benar, maka jika ada aduan hukum, Bawaslu dapat mengajukan bantuan hukum ke Bawaslu tingkat di atasnya. Ini sudah diatur jelas dalam Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2023,” ujar Benny.
Ia juga menyoroti pentingnya kewaspadaan seluruh staf Bawaslu dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, terutama terhadap potensi tindakan yang dapat menjerumuskan pada persoalan hukum, walaupun tidak terlibat langsung.
"Staf Bawaslu mesti berhati-hati terhadap aktifitas-aktifitas yang berpotensi berurusan dengan pidana. Meskipun tidak terlibat secara langsung," ucap Benny.
Momen non-tahapan saat ini juga dinilai penting oleh Benny untuk merefleksikan serta mengevaluasi regulasi yang belum berjalan optimal. Dalam diskusi, ia turut mencontohkan kasus pelanggaran kampanye saat pemilu, seperti pembagian sembako oleh keluarga calon legislatif. Menurutnya, penting untuk menelusuri sumber bantuan tersebut sebagai bagian dari pengawasan yang objektif.
"Momen non tahapan yang saat ini sedang berlangsung, Benny Aziz berpendapat bahwa momen ini sebaniknya dimanfaatkan untuk mengkoreksi regulasi-regulasi yang pelaksanaannya belum optimal," sambung Benny.
Diskusi juga membahas keterbatasan dari Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2023, yang hanya mengatur advokasi hukum untuk internal Bawaslu, serta keterlibatan pihak eksternal yang dibatasi hanya pada mereka yang ditunjuk langsung oleh Bawaslu.
Menutup arahannya, Benny berpesan agar seluruh jajaran Bawaslu memahami prosedur bantuan hukum secara menyeluruh dan bekerja sesuai dengan tugas, fungsi, dan tanggung jawab masing-masing. Ia menegaskan bahwa kewaspadaan tetap menjadi kunci dalam menghindari persoalan hukum di masa mendatang.
Sementara itu, Ruzi Haryadi berharap hasil diskusi ini dapat dirumuskan menjadi rekomendasi yang berguna bagi penyempurnaan regulasi di tubuh Bawaslu.
Penulis dan Foto: Humas