Bawaslu Kota Bukittinggi Dorong Pendidikan Demokrasi Melalui Sosialisasi Regulasi Hukum Pemilu
|
Bukittinggi, Bawaslu - Pendidikan demokrasi sangatlah penting untuk mengenalkan, mempelajari, dan mempraktikkan prinsip dan nilai-nilai demokrasi demi mewujudkan cita-cita kemerdekaan untuk menjadi bangsa yang demokratis. Oleh sebab itu, pendidikan demokrasi didorong untuk dapat diajarkan dan diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari. Dalam rangka menciptakan generasi yang sadar akan pentingnya demokrasi dan Pemilu, Bawaslu Kota Bukittinggi sosialisasikan regulasi hukum pemilu.
Beberapa regulasi kunci termasuk UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menjadi dasar pelaksanaan pemilu, dan berbagai peraturan turunan dari KPU, seperti PKPU yang mengatur tahapan, syarat pemilih, dan aspek teknis lainnya seperti PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pencalonan dan PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan penjelasan terkait dengan Perbawaslu.
Giat ini sekaligus merupakan inovasi Bawaslu Kota Bukittinggi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang kepemiluan khususnya kepada mahasiswa.
Pendidikan Demokrasi ini digulirkan untuk kedua kalinya kepada Mahasiswa UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi yang dilaksanakan dengan metode penyampaian materi dan diskusi bersama Mahasiswa Hukum Tata Negara UIN SMDD Bukittinggi pada hari Rabu, 22 Oktober 2025 oleh Ketua Bawaslu Bukittinggi, Ruzi Haryadi beserta tim Sekretariat Bawaslu Kota Bukittinggi.
Penulis dan Foto: Humas