Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Bukittinggi Gelar Kegiatan Pengelolaan dan Pelayanan Data dan Informasi

humas 1

Pimpinan Bawaslu Kota Bukittinggi dan Wakil Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat Ketika Mengikuti Kegiatan Pengelolaan dan Pelayanan Data Informasi Bawaslu Kota Bukitinggi, Selasa (5/8/2025).

Bukittinggi, Bawaslu - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bukittinggi menggelar kegiatan Pengelolaan dan Pelayanan Data dan Informasi Publik yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kota Bukittinggi pada Selasa, (5/8/2025).

Kegiatan ini menghadirkan Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat, Tanti Endang Lestari, S.IP., M.Si., sebagai narasumber. Ia didampingi oleh Kepala Sekretariat Komisi Informasi Sumatera Barat. Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua dan jajaran Pimpinan Bawaslu Kota Bukittinggi serta seluruh staf sekretariat.

Ketua Bawaslu Kota Bukittinggi, Ruzi Haryadi, S.Ag., M.A., dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa Bawaslu Bukittinggi setiap tahunnya mengisi kuisioner Komisi Informasi sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kinerja keterbukaan informasi publik menuju kategori informatif. Namun, menurutnya, masih terdapat kendala terutama dalam pengisian kuisioner tersebut.

humas 2

“Terdapat tiga kategori utama yang harus dipenuhi untuk mencapai nilai 100 persen. Salah satu tantangan kita adalah pengisian kuisioner yang masih belum sempurna. Maka dari itu, melalui kegiatan ini, kita harapkan ada bimbingan langsung dari narasumber untuk memperbaiki pengisian tersebut,” ujarnya.

Dalam paparannya, Tanti Endang Lestari menyampaikan beberapa hal penting yang menjadi indikator keterbukaan informasi publik dan pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang baik, antara lain adanya ruang layanan PPID dengan fasilitas lengkap, struktur organisasi PPID, visi dan misi PPID, pemasangan regulasi seperti UU KIP, Perbawaslu, dan aturan pendukung lainnya, daftar dan registrasi pemohon informasi, serta formulir permohonan data dan informasi.

Selain itu, Tanti juga menjelaskan prosedur permohonan informasi yang baik mulai dari pemohon yang wajib menyampaikan surat permintaan data, dilengkapi KTP dan kontak yang dapat dihubungi, penetapan batas waktu penyampaian data, analisis terhadap data yang diminta, dan tanggapan yang diberikan maksimal dalam 10 hari kerja dengan perpanjangan 7 hari jika diperlukan.

Apabila pemohon merasa tidak puas dengan jawaban atas permintaan informasi, mereka dapat mengajukan surat keberatan kepada Bawaslu. Pihak Bawaslu wajib menindaklanjuti surat tersebut dalam waktu maksimal 30 hari.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Bukittinggi berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik dan mewujudkan PPID yang informatif sesuai standar nasional.

Penulis dan Foto: Humas