Bawaslu Kota Bukittinggi Gelar Rapat Kajian Hukum Peraturan Perundang-undangan Pemilu
|
Bukittinggi, Bawaslu - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bukittinggi menggelar Rapat Kajian Hukum Peraturan Perundang-undangan tentang Pemilu pada Selasa (22/7/2025), bertempat di Kantor Bawaslu Kota Bukittinggi. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua, Anggota, serta Staf Sekretariat Bawaslu Kota Bukittinggi, dan turut dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Benny Aziz.
Rapat dibuka oleh Ketua Bawaslu Kota Bukittinggi, Ruzi Haryadi yang menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan lanjutan dari Rapat Fasilitasi Pengelolaan Layanan Hukum sebelumnya. Ia menegaskan bahwa kajian hukum merupakan bagian penting dari tugas pengawasan Bawaslu, khususnya dalam memahami serta menelaah regulasi perundang-undangan pemilu.
"Kegiatan ini merupakan lanjutan dari kegiatan Rapat Fasilitasi Pengelolaan Layanan Hukum. Kegiatan ini juga bentuk tugas Bawaslu dalam mengkaji peraturan perundang-undangan," ujar Ruzi
Anggota Bawaslu Kota Bukittinggi, Eri Vatria, juga menekankan pentingnya kegiatan ini, mengingat pemilu merupakan pilar utama dalam sistem demokrasi. Menurutnya, proses penanganan pelanggaran maupun penyelesaian sengketa dalam pemilu harus berlandaskan kajian hukum yang kuat dan komprehensif.
"Kegiatan kajian hukum ini menjadi sangat penting dikarenakan pemilu adalah wujud dari demokrasi. Baik itu dalam proses penanganan pelanggaran atau pun penyelesaian sengketa," ujar Eri.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pengarahan dari Benny Aziz, Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat. Dalam paparannya, Benny menyampaikan bahwa setiap anggota Bawaslu, baik yang berlatar belakang hukum maupun bukan, harus memiliki pemahaman dasar dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. Ia juga menjelaskan bahwa kajian hukum memiliki empat prinsip utama: isu, landasan hukum, analisa hukum, dan kesimpulan (kajian awal).
"Siapapun baik yang memiliki disiplin ilmu hukum atau tidak, mesti mampu menyusun peraturan perundang-undangan. Selain itu, kajian hukum pada dasarnya mempunyai empat prinsip mulai dari isu, landasan hukum, analisa hukum, dan kesimpulan," ujar Benny.
Lebih lanjut, Benny menekankan pentingnya kajian hukum dalam menangani berbagai permasalahan pemilu, termasuk dugaan pelanggaran atau sengketa yang mungkin terjadi. Ia juga memberikan contoh kasus tentang seorang calon legislatif yang diduga memalsukan dokumen dan baru diketahui saat masa kampanye, di mana analisa hukum menjadi krusial untuk menentukan pelanggaran yang terjadi.
Menutup kegiatan ini, Ruzi Haryadi menyampaikan harapannya bahwa seluruh peserta, baik yang berlatar belakang hukum maupun tidak, dapat lebih memahami pentingnya proses kajian hukum dalam setiap langkah pengawasan pemilu.
"Melalui kegiatan ini, kami berharap seluruh jajaran Bawaslu Kota Bukittinggi semakin siap dan cermat dalam menjalankan tugas pengawasan, terutama dalam menghadapi kompleksitas persoalan hukum pemilu yang terus berkembang," ujar Ruzi.
Penulis dan Foto: Humas