Bawaslu Kota Bukittinggi Ikuti Bimtek Hukum Acara Perselisihan Hasil Pilkada 2024
|
Bukittinggi, Bawaslu - Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) yang diajukan oleh Peserta Pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK) akibat adanya Penetapan Hasil perolehan suara yang mempengaruhi penetapan Calon terpilih oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, merupakan salah satu jalan yang dapat ditempuh oleh Pasangan Calon Kepala Daerah Gubernur, Bupati dan Wali kota atau Pihak Terkait, ketika merasa bahwa Penetapan Hasil itu tidak bisa diterima. Pengajuan PHP Ke MK ini diajukan paling lambat 3 hari kerja terhitung sejak diumumkan Penetapan Hasil oleh Termohon baik KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Bawaslu sebagai Penyelenggara Pemilu yang bertugas memastikan terselenggaranya Pemilihan sesuai Peraturan perundang-undangan yang berlaku, akan dimintai keterangan oleh MK, terkait dengan Pokok Permohonan Pemohon.
Kehadiran Bawaslu sebagai Pemberi Keterangan, bukan dalam konteks memberikan opini atau adanya keberpihakan kepada Pemohon atau Termohon, melainkan Bawaslu menjelaskan apa yang dilakukan Bawaslu pada peristiwa yang disampaikan oleh Pemohon dalam Pokok Aduannya, baik itu berbentuk Pencegahan, pengawasan maupun penindakan jika ada laporan kepada Bawaslu.
Sebagai persiapan Pemberian Keterangan jika ada PHP, Bawaslu diberi pembekalan bimtek bagaimana mekanisme pemberian Keterangan di MK oleh Bawaslu dalam sidang PHP nantinya.
Kegiatan bimtek gelombang ke II yang dilaksanakan mulai tanggal 3-6 September 2024 yang bertempat di Pusdiklat Pancasila dan Konstitusi Cisarua Bogor ini dihadiri oleh Eri Vatria, S.Ag, MH, C.Med, selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Bukittinggi.
Penulis dan Foto: E.V.