Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Bukittinggi Perkuat Kelembagaan Pengawas Pemilu Pasca Putusan MK

kelembagaan 2

Bawaslu Kota Bukittinggi menggelar kegiatan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu di Rocky Hotel Bukittinggi dengan tema “Eksistensi dan Peran Strategis Bawaslu Menghadapi Pemilu Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 135/PUUXXII/2024".

Bukittinggi, Bawaslu - Bawaslu Kota Bukittinggi menggelar kegiatan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu di Rocky Hotel Bukittinggi, Senin (11/8/2025). Kegiatan ini mengusung tema “Eksistensi dan Peran Strategis Bawaslu Menghadapi Pemilu Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 135/PUUXXII/2024.”

kelembagaan 1

Perubahan Signifikan Pasca Putusan MK bahwa Putusan MK Nomor 135/PUUXXII/2024 membawa perubahan mendasar terhadap desain Pemilu di Indonesia. Putusan tersebut memisahkan pelaksanaan Pemilu menjadi dua kategori, yakni Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal, dengan jeda waktu dua tahun.

Bawaslu Kota Bukittinggi memandang penting untuk merespons dinamika tersebut melalui penguatan kelembagaan dan pemahaman kolektif, serta memastikan posisi dan fungsi Bawaslu di tingkat kabupaten/kota tetap kokoh dalam arus transformasi sistem kepemiluan nasional. Hal ini menjadi semakin penting mengingat peran Bawaslu kabupaten/kota bersinggungan langsung dengan pelaksanaan pengawasan teknis di wilayah dan membutuhkan kejelasan dalam hal regulasi, dukungan struktural, serta sinergi antar lembaga.

Acara dibuka oleh Ketua Bawaslu Kota Bukittinggi, Ruzi Haryadi, didampingi oleh Anggota Bawaslu Kota Bukittinggi, Plt. Koordinator Sekretariat serta dihadiri jajaran sekretariat Bawaslu Kota Bukittinggi. 

Dalam sambutannya, Ruzi Hariyadi menegaskan bahwa pemisahan ini diharapkan membuat pelaksanaan Pemilu lebih fokus dan tidak terburu-buru seperti Pemilu serentak sebelumnya. Namun, di sisi lain, terdapat tantangan baru yang harus diantisipasi, khususnya dalam aspek pengawasan dan kesiapan kelembagaan,” jelas Ruzi.

Staf Ahli Pemko Bukittinggi yang mewakili Walikota Bukittinggi, Drs. Johni juga hadir dalam acara tersebut dan menyampaikan bahwa keputusan MK bersifat final mengikat dan harus dilaksanakan. 

Ia berharap bahwa wajah baru dalam pemilu dapat memberikan angin segar dalam meningkatkan siklus demokrasi dan memperkuat lembaga pengawas pemilu.

Enam narasumber berkompeten dihadirkan yakni Koordinator Tenaga Ahli Komisi II DPR RI Abrar Amir, M.AP., Ketua Majelis Anggota Wilayah KIPP Sumbar Samaratul Fuad, Akademisi FH UNES Laurensius, Anggota Komisi II DPR RI Giri Ramanda Kiemas, Khairul Fahmi, serta Neni Nurhayati.

Giat ini juga dihadiri oleh unsur Forkopimda, organisasi kemasyarakatan, akademisi, dan awak media. Total peserta yang hadir mencapai 90 orang.

Diakhir acara, seluruh peserta diharapkan dapat merumuskan rekomendasi yang dapat dijadikan catatan kelembagaan, baik untuk Bawaslu Kota Bukittinggi maupun secara nasional. 

 

Penulis dan Foto: Humas