Bawaslu Kota Bukittinggi Tingkatkan Kapasitas Saksi Peserta Pemilu Tahun 2024
|
Bukittinggi, Bawaslu - Saat ini, tinggal 7 hari lagi menuju hari pemungutan dan penghitungan suara 14 Februari 2024. Sesuai dengan amanat undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa Bawaslu mempunyai kewajiban untuk memberikan pelatihan saksi kepada peserta pemilu.
Ketua Bawaslu Kota Bukittinggi, Ruzi Haryadi menjelaskan, Kegiatan pelatihan saksi peserta pemilu ini merupakan pelatihan saksi yang kedua setelah sebelumnya dilaksanakan di Hotel Santika Kota Bukittinggi pada akhir Desember 2023 yang lalu.
Mereka (saksi) harus mengerti dan paham terkait aturan dan proses dari pada hari pemungutan suara dan penghitungan dan rekapitulasi suara. Oleh karena itu, Bawaslu Kota Bukittinggi mengundang Koordinator Saksi yang akan bertugas untuk mengkoordinir saksi-saksi agar dapat mentransfer ilmu atau materi dari pelatihan ini sampai pada tingkat TPS nantinya”, kata Ketua Bawaslu Kota Bukittinggi pada saat membuka kegiatan Rapat Penguatan Kapasitas dan Pelatihan Saksi Peserta Pemilu Tahun 2024 di Grand Royal Denai Bukittinggi, Rabu (07/02/2024).
“Untuk itu Keberadaan saksi memiliki kemampuan penagawsan dalam pungut hitung bahkan saksi tidak muncul sehari sebelum pelaksanaan Pemilu dan setiap saksi ini harus memiliki mandat yang ditandatangani ketua partai politik tingkat kabupaten/kota. Surat mandat ini nantinya juga akan dicocokkan dengan spesimen tanda tangan pengurus parpol, Makanya terlebih dahulu harus dipastikan spesimen itu benar benar milik yang bersangkutan”, kata Ruzi.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu tersebut, dihadiri oleh masing-masing perwakilan dari Parpol yang ada di Kota Bukittinggi dengan menghadirkan dua narasumber dari internal Bawaslu Kota Bukittinggi yaitu Ketua dan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat dan 2 orang eksternal Bawaslu Kota Bukittinggi KPU dan penggiat pemilu.
Penulis dan foto: Humas