Kuatkan Mekanisme Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilihan, Bawaslu Kota Bukittinggi Gelar Rakenis
|
Bukittinggi, Bawaslu - Untuk menguatkan pemahaman dan kemampuan tentang mekanisme penyelesaian sengketa antar peserta pemilihan di Kota Bukittinggi, maka Bawaslu Kota Bukittingi gelar Rapat Kerja Teknis Penyelesaian Sengketa Antar Perserta Pemilihan Tahun 2024 bertempat di Rocky Hotel Bukittinggi, Jum'at (4/10/2024).
Kegiatan yang dibuka secara langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Bukittinggi, Ruzi Haryadi diikuti seluruh Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota Bukittinggi, Staf Teknis Sekretariat, Panwaslu Kelurahan se-Kota Bukittinggi dan Media.
Dalam sambutannya Ruzi menyampaikan bahwa dimana tahapan kampanye sudah berjalan dan adanya potensi dari kampanye yang perlu diantisipasi yaitu sengketa antar peserta pemilihan pilkada ketika salah satu paslon atau tim kampanye merasa dirugikan oleh paslon yang lain maka yang bersangkutan akan melapor kepada Bawaslu atau Panwaslu Kecamatan hingga Panwaslu Kelurahan/Desa.
"Dalam proses penyelesaian sengketa itu diatur dalam perbawaslu ada administrasinya, urutan kerjanya dan prosedurnya dalam penyelesaian sehingga itu menjadi laporan pengawasan di lapangan nanti kemudian diselesaikan dokumennya, ada tata caranya, ada permohonan sengketanya", tegasnya.
Untuk penyelesaian sengketa antar peserta pemilihan dalam kegiatan ini maka dimaksimalkan dalam bentuk pelatihan melalui simulai. Simulasi ini penting dilakukan agar bisa lebih memahami, selain itu juga memahami aturan yang ada.
Guna menambah wawasan dan memantapkan langkah Panwaslu Kecamatan se-Kota Bukittinggi dalam menyelesaikan sengketa antar peserta pemilihan, maka kegiatan ini menghadirkan 2 orang narasumber, yaitu Dosen UIN Syech M. Djamil Djambek Bukittinggi, Maiza Elvira yang membahas tentang Mekanisme Penyelesaian Sengketa antar Peserta Pemilihan Tahun 2024 dan Dosen FH Unnes Padang, Zennis Helen yang membahas tentang Pilkada 2024 dan Potensi Sengketa.
Penulis dan Foto: Humas