Lompat ke isi utama

Berita

Penguatan Kelembagaan SDM Pengawas Pemilu Berintegritas, Transparan dan Bermartabat

sdm 4

Rapat “Penguatan Kelembagaan Sumber Daya Manusia Pengawas Pemilu Berintegritas, Transparansi, dan Bermartabat” yang digelar oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat

Bukittinggi, Bawaslu - Bawaslu Kota Bukittinggi ikuti Rapat dalam Kantor dengan tema: “Penguatan Kelembagaan Sumber Daya Manusia Pengawas Pemilu Berintegritas, Transparansi, dan Bermartabat” yang digelar oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat pada Kamis (18/09/2025).

Melalui rapat ini Bawaslu Provinsi Sumatera Barat menegaskan komitmennya dalam mewujudkan pengawas pemilu yang berintegritas melalui kepatuhan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dimana dasar hukum pelaporan LHKPN merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Penyelenggara Negara yang bebas KKN.

“Kita selalu konsisten mencapai 100 persen pelaporan LHKPN. Hal ini menjadi bukti nyata komitmen kita dalam mendukung pencegahan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN),” ujar Alni, didampingi Anggota Bawaslu Sumbar, Febrian Bartez.

Alni menyampaikan, dasar hukum pelaporan LHKPN merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Penyelenggara Negara yang bebas KKN. Ia menargetkan pada Maret 2026 seluruh jajaran Bawaslu, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, mencapai kepatuhan penuh.

Sementara itu, Kepala Sekretariat Bawaslu Sumbar, Rinaldi Aulia, menuturkan bahwa capaian 100 persen pelaporan berhasil dipertahankan setiap tahun. Ia berharap konsistensi tersebut tetap terjaga pada 2026.

“Dalam pengisian LHKPN, jika ada perubahan data, kami membuka ruang penyesuaian agar sesuai aturan. Hal ini penting demi menjaga akuntabilitas lembaga,” kata Rinaldi.

Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Sumbar, Mafral, melaporkan bahwa pelaporan LHKPN di lingkungan Bawaslu Sumbar sudah dilakukan sebanyak delapan kali, dengan capaian kepatuhan penuh.

“Setiap tahun Sumbar selalu berada di posisi terdepan dalam pelaporan LHKPN,” kata Mafral di hadapan Ketua, Anggota, dan jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-Sumbar.

Ia merinci, wajib LHKPN di antaranya meliputi Ketua dan Anggota Bawaslu Sumbar, Kepala Sekretariat dan Kepala Bagian Sekretariat Bawaslu Sumbar, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, hingga bendahara pengeluaran. Total ada sekitar 110 orang yang wajib melaporkan LHKPN.

Dalam kesempatan itu, Anggota Bawaslu Sumbar Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, Febrian Bartez, turut memberikan materi penguatan komitmen menjaga transparansi, integritas, dan akuntabilitas sebagai lembaga pengawas pemilu yang bermartabat. (*)

Sumber: RRI

Foto: Humas