Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Spirit Kelembagaan, Bawaslu Kota Bukittinggi Ikuti Rapat Persiapan Ngabuburit Pengawasan 2026

zoom

Anggota Bawaslu Kota Bukittinggi, Eri Vatria saat mengikuti Rapat Persiapan Pelaksanaan Kegiatan Ngabuburit Pengawasan Tahun 2026 yang digelar oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat secara daring.

Bukittinggi, Bawaslu - Dalam upaya memperkuat spirit kelembagaan dan soliditas pengawasan menjelang tahapan pemilu mendatang sekaligus kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Ngabuburit Pengawasan, Bawaslu Kota Bukittinggi mengikuti Rapat Persiapan Pelaksanaan Kegiatan Ngabuburit Pengawasan Tahun 2026 yang digelar oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat secara daring pada Kamis (12/02/2026).

Rapat dipandu oleh Fadhil Fitra Handinata, Staf Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, dan dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Bapak Alni, S.H., M.Kn.

Dalam arahannya, Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat menegaskan bahwa kegiatan Ngabuburit Pengawasan merupakan agenda rutin tahunan yang dilaksanakan setiap bulan Ramadan sebagai bagian dari penguatan kapasitas dan konsolidasi kelembagaan Bawaslu di seluruh Indonesia. Pada tahun 2026, kegiatan ini memiliki dimensi yang berbeda karena dilaksanakan pasca tahapan Pemilu dan Pemilihan, sehingga selain penguatan spiritual, juga diarahkan pada penguatan kelembagaan dan peningkatan kualitas pengawasan.

Beliau menyampaikan bahwa ruang lingkup pembahasan dalam Ngabuburit Pengawasan Tahun 2026 mencakup berbagai tema strategis, antara lain tata kelola kelembagaan pengawas pemilu, penguatan sumber daya manusia, strategi pengawasan, aspek hukum, integritas, keadilan pemilu, serta isu-isu kepemiluan lainnya yang relevan dengan kebutuhan organisasi.

Kegiatan ini akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia selama 15 hari, yang diawali dengan launching oleh Bawaslu Republik Indonesia pada 23 Februari 2026. Selanjutnya, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota wajib melaksanakan kegiatan tersebut sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan.

Mengacu pada kondisi ketersediaan anggaran, pelaksanaan kegiatan dapat dilakukan secara luring, daring, maupun hybrid. Namun demikian, dengan mempertimbangkan efisiensi dan keterbatasan anggaran yang ada, Bawaslu Provinsi Sumatera Barat mengarahkan agar pelaksanaan lebih mengutamakan metode daring, dengan tetap membuka ruang inovasi bagi kabupaten/kota sesuai dengan kemampuan masing-masing.

Kegiatan Ngabuburit Pengawasan tidak hanya menjadi sarana penguatan spiritual bagi jajaran pengawas pemilu yang beragama Islam, tetapi juga menjadi ruang konsolidasi internal, peningkatan kapasitas personal pengawas, serta media penerimaan masukan dari masyarakat. Dalam pelaksanaannya, Bawaslu juga dimungkinkan melibatkan akademisi, pemangku kepentingan, dan unsur masyarakat sebagai narasumber maupun peserta, sebagai bentuk akuntabilitas dan keterbukaan kepada publik.

Selanjutnya, penyampaian materi dilanjutkan oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Bapak Muhammad Khadafi. Dalam paparannya, beliau mengapresiasi seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota yang tetap aktif melaksanakan kegiatan pengawasan dan sosialisasi meskipun menghadapi keterbatasan anggaran.

Beliau menekankan bahwa Ngabuburit Pengawasan Tahun 2026 mengusung semangat kolaboratif dan konsolidatif, dengan konsep pelaksanaan melibatkan dua kabupaten/kota setiap harinya secara berkolaborasi. Pola ini diharapkan mampu memperluas jangkauan partisipasi publik, memperkaya perspektif diskusi, serta memperkuat sinergi antar jajaran pengawas pemilu di Sumatera Barat.

Pelaksanaan kegiatan dijadwalkan berlangsung dari 23 Februari hingga 13 Maret 2026. Setiap sesi akan diisi dengan pemaparan materi dan diskusi interaktif yang terbuka untuk peserta internal maupun eksternal, termasuk pelajar, mahasiswa, akademisi, dan masyarakat umum. Publikasi kegiatan akan dilakukan melalui berbagai kanal media sosial resmi Bawaslu sebagai bentuk transparansi dan edukasi publik.

Secara teknis, moderator Fadhil Fitra Handinata menyampaikan bahwa setiap kabupaten/kota yang mendapat giliran pelaksanaan wajib menyiapkan tema, narasumber, publikasi kegiatan, daftar hadir daring, notulensi, dokumentasi, serta laporan pelaksanaan. Selain itu, peserta eksternal akan diberikan sertifikat bernomor sebagai bentuk apresiasi dan dukungan terhadap partisipasi publik dalam pengawasan pemilu.

Penekanan teknis juga disampaikan oleh Kepala Bagian Pengawasan Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Fadhlul Hanif, S.AP., M.Si. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini sepenuhnya dirancang sebagai aktivitas kolaboratif antar kabupaten/kota, dengan kebebasan berinovasi dalam menentukan tema dan narasumber, sepanjang tetap berada dalam koridor penguatan kelembagaan dan peningkatan kualitas pengawasan.

Ia juga menegaskan bahwa kabupaten/kota yang tidak mendapat giliran sebagai pelaksana pada hari tertentu tetap diwajibkan untuk berpartisipasi sebagai peserta aktif dalam forum diskusi, sehingga tercipta kesatuan gerak dan semangat kolektif dalam pelaksanaan Ngabuburit Pengawasan Tahun 2026.

Melalui partisipasi dalam rapat persiapan ini, Bawaslu Kabupaten Solok Selatan menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh pelaksanaan Ngabuburit Pengawasan Tahun 2026 sebagai bagian dari penguatan kapasitas, integritas, dan profesionalitas lembaga pengawas pemilu, serta sebagai wujud kontribusi nyata dalam menjaga keadilan dan kualitas demokrasi di Sumatera Barat.

Penulis dan Foto : Humas