Rapat Koordinasi Teknis Evaluasi Pemberian Keterangan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024
|
Bukittinggi, Bawaslu - Bawaslu Kota Bukittinggi, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Eri Vatria dan Staf Sekretariat hadiri Rapat Koordinasi Teknis (Rakornas) Evaluasi Pemberian Keterangan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 bertempat di Lombok Raya Hotel Nusa Tenggara Barat. Giat ini di gelar oleh Bawaslu RI pada Selasa hingga Kamis (13-15/8/2024).
Eri mengatakan Rapat Koordinasi Evaluasi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 menekankan pentingnya penguatan tiga aspek utama: fakta, data, dan kata bagi Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota. Fakta merupakan hasil pengawasan Bawaslu beserta jajaran pada saat melakukan pengawasan di semua tahapan yang mampu menjawab 5 W 1 H, ( What (Apa), Who (Siapa), Where (Dimana), When (Kapan), Why (Mengapa), dan How (Bagaimana) yang dituangkan dalam laporan Hasil Pengawasan yang dikenal dengan istilah Form A.
"Isi dari form A mestinya menggambarkan sebuah peristiwa yang benar-benar terjadi yang didukung dengan data dan fakta yang valid dan benar. Semua hasil pengawasan tersebut disusun menjadi sebuah keterangan yang mampu menerangkan hasil pengawasan pengawas terkait dengan pokok permohonan pemohon yang diperkuat dengan diksi-diksi yang dapat meyakinkan majelis hakim dalam bentuk keterangan tertulis", ujarnya.
Maka langka-langkah yang mesti dipersiapkan Bawaslu dan jajaran dalam menghadapi PHPU Pilkada ke depan agar data hasil pengawasan pada setiap tahapan Pilkada diarsipkan dengan baik. Hal ini mengingat Pilkada memiliki potensi gugatan hasil di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kesiapan SDM Bawaslu di semua tingkatan, baik dari segi kualitas, kapasitas dan kuantitas tentu sangat penting untuk dipersiapkan. Dalam hal ini Bawaslu Kota Bukittinggi pun harus lebih mempersiapkan diri apabila terjadi perselisihan hasil pemilihan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024.
Penulis dan Foto : Humas
Editor : Kordiv