Rapat Tata Kelola Pertanggungjawaban Keuangan Bawaslu Kota Bukittinggi
|
Bukittinggi, Bawaslu - Bawaslu Kota Bukittinggi gelar Rapat Tata Kelola Pertanggungjawaban Keuangan pada Jum'at (26/09/2025).
Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kota Bukittinggi ini dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Febrian Bartez, Kabag Administrasi Provinsi Sumatera Barat, Mafral dan jajaran Sekretariat Bawaslu Kota Bukittinggi.
Dalam kegiatan ini Bartez menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini untuk memberikan pemahaman terkaitb manajemen pertanggunggjawaban keuangan di Bawaslu Kota Bukittinggi.
"Keuangan bertugas dalam hal verifikasi. Kalau perjadin merupakan tanggung jawab pelaksana, kegiatan divisi juga bertanggung jawab dalam kegiatan divisi", tegasnya.
Bagi Bawaslu Provinsi Kota Bukittinggi, harapannya Bawaslu Kota Bukittinggi tidak ada temuan dalam pemeriksaan. Bartez menyarankan untuk membuat SK Tim dalam hal tanggung jawab kegiatan yang terlaksana oleh Tim Divisi terkait pelaksana kegiatan.
Ditambahkan oleh Mafral bahwa ia menjelaskan tugas dan wewenang PPK yaitu sebagai perpanjangan tangan dari KPA (Kuasa Penguna Anggaran). Sebagai tugas dan wewenang dari KPA didelegasikan kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). PPK menjabat sebagai korsek. Semua ASN dibawah komando korsek yang memiliki kewenangan untuk menilai SKP dari semua ASN di Kantor Bawaslu Kota Bukittinggi adalah Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Bukittinggi.
Melalui kegiatan ini seluruh jajaran di Bawaslu Kota Bukittinggi diharapkan memahami tentang tata kelola manajemen pertanggungjawaban keuangan seperti perjalanan dinas, administrasi kegiatan yang menjadi tugas dan fungsi masing-masing divisi di Bawaslu Kota Bukittinggi.
Penulis dan Foto: Humas