Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas PemilihanRepublik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022, maka berikut ini nama-nama Panwaslu Kecamatan Existing yang akan mengikuti evaluasi kinerja;
File
Pengumuman Peserta Existing yang mengiku.pdf
(593.69 KB)