Bahas Pengumuman Pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota serta Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Bawaslu Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Bukittinggi
|
Bukittinggi, Bawaslu - Ketua Bawaslu Kota Bukittinggi, Ruzi Haryadi hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Bukittinggi.
DPRD Kota Bukittinggi umumkan usulan pemberhentian walikota dan wakil walikota Bukittinggi hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 dan usulan pengesahan penetapan pasangan calon walikota dan wakil walikota terpilih kota bukittinggi tahun 2024. Usulan tersebut di sampaikan dalam paripurna di gedung DPRD, Jum’at (17/1/2025).
Ketua DPRD Bukittinggi, Syaiful Efendi, menyampaikan rapat paripurna pengumuman penetapan paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bukittinggi terpilih pada Pilkada 2024 diadakan sebagai dasar untuk dilakukannya pelantikan.
Rapat paripurna ini, merupakan tindak lanjut dari surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bukittinggi terkait penetapan wali kota dan wakil wali kota terpilih.
“Berdasarkan keputusan KPU Bukittinggi nomor 1 tahun 2025. Untuk itu DPRD Bukittinggi, sesuai aturannya, menyelenggarakan rapat paripurna dalam rangka mengumumkan pada masyarakat usulan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bukittinggi hasil pemilihan 2020, Erman Safar dan Marfendi serta usulan pengesahan penetapan pasangan terpilih Ramlan Nurmatias dan Ibnu Asis,” kata Syaiful Effendi.
Editor: Humas
Sumber: Radar Sumbar