Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bukittinggi Sumbar Tertibkan APK Pilkada yang Melanggar, Terbanyak di Tiang Listrik

apk1

Jajaran Bawaslu Kota Bukittinggi bersama dengan stakeholder terkait saat melakukan penertiban APK yang melanggar

Bukittinggi, Bawaslu - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat kembali melaksanakan kegiatan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK)  yang melanggar aturan peletakan, Jumat (15/11/2024).

Pantauan TribunPadang.com di lapangan, kegiatan penertiban APK diikuti oleh jajaran dari Bawaslu Bukittinggi, Satpol PP, TNI, Polri, Dishub dan stakeholder terkait lainnya yang dimulai dengan kegiatan apel sekira pukul 08.30 WIB.

Setelah apel, tim dibagi menjadi tiga sesuai dengan total Kecamatan yang ada di Kota Bukittinggi.

"Kegiatan penertiban kali ini dilaksanakan karena masih banyaknya APK yang melanggar, baik dari Pilkada maupun Pilgub," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Ridwan Afandi.

Menurut Afandi, APK yang ditertibkan kali ini tidak akan dikembalikan kepada masing-masing pasangan calon.

"Ini sebagai punishment bagi para calon karena tidak menghiraukan aturan dan himbauan terkait pemasangan APK ini," ujarnya.

apk2

Afandi mengatakan, pelanggaran APK paling banyak ditemukan terpasang di tiang-tiang listrik.

Afandi menyebutkan kegiatan penertiban akan dilaksanakan selama dua hari ke depan. Namun, pihaknya memasang target selesai dalam satu hari.

Afandi juga menghimbau agar para pasangan calon menertibkan atau membuka APK masing-masing saat tahapan Pilkada masuk masa tenang.

"Kita imbau agar para Paslon membuka dan menertibkan APK masing-masing saat masa tenang Pilkada nanti," imbaunya.




 


 

Foto : Humas

Sumber: tribunpadang.com