Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Coktas, Bawaslu Kota Bukittinggi Matangkan Persiapan Pengawasan

arahan

Eri Vatria (Anggota Bawaslu Kota Bukittinggi) saat memberikan arahan kepada Staf Sekretariat Bawaslu Kota Bukittinggi. 

Bukittinggi, Bawaslu - Menjelang pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) data pemilih, Anggota Bawaslu Kota Bukittinggi, Eri Vatria, mematangkan persiapan pengawasan bersama jajaran Staf Sekretariat Bawaslu Kota Bukittinggi, Senin (21/9/2026). Persiapan tersebut dilakukan untuk memastikan jajaran pengawasan memiliki pemahaman yang sama terhadap mekanisme pengawasan serta kesiapan alat kerja yang akan digunakan di lapangan.

Dalam arahannya, Eri menekankan pentingnya ketelitian jajaran dalam memastikan kesesuaian data yang ditemukan di lapangan dengan data yang dimiliki KPU. "Kita perlu memastikan setiap kondisi yang ditemukan di lapangan tercatat dengan jelas. Kalau yang bersangkutan tidak bersedia memberikan keterangan, alasan tersebut harus dicantumkan dalam Form A dan segera dikabarkan kepada pimpinan,” ujarnya.

Eri juga mengingatkan jajaran untuk memastikan validitas 56 data pemilih yang menjadi bagian dari pengawasan. Untuk mendukung proses tersebut, Bawaslu menyiapkan alat kerja pengawasan yang memuat sejumlah informasi penting, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK). Alat kerja tersebut menjadi instrumen untuk mencocokkan data yang tercatat pada KPU dengan kondisi pemilih yang ditemui di lapangan.

Selain memastikan data, Eri meminta jajaran mendokumentasikan alat kerja yang digunakan KPU dalam pelaksanaan Coktas. Apabila terdapat kendala dalam memperoleh atau melihat data tersebut, pengawas diminta menggali alasan secara jelas dan mencatatnya. “Kalau data atau alat kerja KPU tidak diberikan, kita perlu menanyakan apa alasannya. Jangan sampai data yang ada di kelurahan bisa diperoleh, tetapi ketika diperlukan dalam proses pengawasan justru tidak dapat diakses,” ungkapnya.

Dalam kondisi tertentu, apabila data KPU belum diperoleh saat pelaksanaan Coktas, jajaran pengawas dapat meminta informasi pendukung dari dokumen kependudukan pemilih setelah proses yang dilakukan KPU selesai, dengan tetap meminta izin kepada yang bersangkutan. Dokumentasi hasil pengawasan juga perlu dilengkapi dengan bukti pendukung, seperti tanda tangan pemilih atau dokumentasi foto sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

Eri menegaskan, NIK menjadi salah satu bagian penting yang perlu dipastikan kesesuaiannya. Jajaran pengawas diminta mencermati apakah data yang tercatat pada KPU benar-benar sesuai dengan data pemilih yang ditemui saat Coktas. Setiap hasil pencocokan harus dicatat secara jelas, termasuk apakah data tersebut ditemukan, tidak ditemukan, atau terdapat perbedaan antara data KPU dengan kondisi di lapangan.

“Pastikan hasilnya sesuai atau tidak sesuai, ditemukan atau tidak ditemukan. Semua harus tercatat dengan jelas sehingga hasil pengawasan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Eri.

Persiapan tersebut menjadi langkah awal Bawaslu Kota Bukittinggi dalam memastikan pengawasan Coktas berjalan secara cermat, terukur, dan terdokumentasi. Dengan kesiapan alat kerja serta pemahaman yang sama di antara jajaran pengawas, setiap temuan di lapangan diharapkan dapat dicatat dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan.

Penulis dan Foto: Humas