Perkuat Pemahaman MoU dan PKS, Bawaslu Kota Bukittinggi Ikuti Diseminasi Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2023
|
Bukittinggi, Bawaslu - Bawaslu Kota Bukittinggi mengikuti kegiatan Diseminasi Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Cara Kerja Sama di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat secara hybrid, bertempat di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Barat serta diikuti secara daring melalui Zoom Meeting, (19/5).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada jajaran Bawaslu kabupaten/kota terkait tata cara pelaksanaan kerja sama dengan berbagai mitra strategis dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas pengawasan pemilu dan pemilihan.
Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Alni, dalam sambutannya menegaskan bahwa pelaksanaan kerja sama harus didasarkan pada pendekatan yang realistis agar program kerja dapat terlaksana secara maksimal.
Menurutnya, hubungan kelembagaan dengan mitra di Bawaslu kabupaten/kota dapat ditingkatkan melalui Memorandum of Understanding (MoU), Perjanjian Kerja Sama (PKS), nota kesepahaman, maupun bentuk kerja sama lainnya yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2023.
“Kerja sama dengan mitra harus memiliki standar yang jelas, baik dari sisi organisasi, badan hukum, maupun tujuan yang ingin dicapai, sehingga pelaksanaannya tidak bertentangan dengan ketentuan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2023,” tegas Alni.
Ia juga menjelaskan bahwa setiap kerja sama memiliki dinamika tersendiri, namun seluruh prosesnya telah diatur secara rinci dalam regulasi. Oleh karena itu, penting bagi setiap jajaran Bawaslu untuk memastikan bahwa produk kerja sama yang dihasilkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, tindak lanjut dan evaluasi terhadap kerja sama yang telah dilakukan menjadi langkah akhir yang tidak boleh diabaikan agar setiap kebijakan yang diambil dapat terealisasi dengan baik.
Pada sesi materi, Yoni Syahputri, staf Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, menjelaskan bahwa peningkatan partisipasi masyarakat dapat dilakukan melalui penguatan kerja sama dengan mitra terkait. Hal tersebut telah diatur secara jelas dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2023.
Yoni juga menekankan bahwa Bawaslu kabupaten/kota yang akan menjalin kerja sama dengan mitra wajib terlebih dahulu berkonsultasi dengan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat. Konsultasi tersebut lebih bersifat pemberitahuan agar pelaksanaan kerja sama tetap terkoordinasi dengan baik.
Lebih lanjut, Yoni memaparkan tahapan penyusunan kerja sama yang meliputi perencanaan, perumusan, pembahasan, pengesahan, penandatanganan, hingga pendokumentasian.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan pretest yang diikuti oleh seluruh peserta sebagai sarana mengukur pemahaman awal terkait materi yang disampaikan.
Setelah itu, acara ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif.
Penulis dan Foto: Humas