Rapat Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas, Bawaslu Kota Bukittinggi Susun Langkah Strategis
|
Bukittinggi, Bawaslu - Anggota Bawaslu Kota Bukittinggi, Eri Vatria, menggelar Rapat Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat dengan staf terkait sebagai bagian dari upaya memperkuat koordinasi serta menyusun langkah strategis pelaksanaan tugas divisi, Rabu (16/9/2026). Rapat tersebut menjadi ruang untuk mengevaluasi pelaksanaan pekerjaan sekaligus menyamakan pemahaman terkait agenda dan target kinerja ke depan.
Dalam rapat tersebut, Eri Vatria menekankan pentingnya rapat internal divisi yang dilaksanakan secara rutin setiap bulan. Menurutnya, forum tersebut diperlukan untuk memastikan setiap agenda dapat terkoordinasi dengan baik serta menjadi ruang evaluasi terhadap pelaksanaan tugas masing-masing staf. “Rapat internal divisi perlu dirutinkan setiap bulan agar koordinasi berjalan lebih terarah dan setiap pekerjaan dapat dipantau bersama,” ujarnya.
Selain koordinasi internal, Eri juga meminta setiap staf menyampaikan laporan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bulanan kepada Koordinator Divisi pada setiap awal bulan. Ia mengungkapkan, pelaporan tersebut diperlukan sebagai bagian dari monitoring capaian kinerja sekaligus memastikan pekerjaan yang telah dilaksanakan terdokumentasi dengan baik. “Setiap staf agar melaporkan SKP bulanannya kepada Koordiv pada awal bulan, sehingga capaian dan progres pekerjaan dapat diketahui secara berkala,” ungkapnya.
Terkait Indikator Kinerja Utama (IKU) jumlah analisis hukum non-tahapan maupun tahapan, Eri menjelaskan bahwa indikator tersebut dapat diwujudkan melalui berbagai pelaksanaan tugas dan kegiatan divisi. Analisis hukum dapat dilakukan dalam proses penyusunan surat imbauan, saran perbaikan, maupun pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coktas). “Setiap kegiatan yang memiliki aspek hukum agar dapat diidentifikasi dan didokumentasikan sebagai bagian dari pemenuhan IKU, termasuk saat menyusun surat imbauan, saran perbaikan, maupun dalam pelaksanaan coktas,” jelasnya.
Sementara itu, untuk pemenuhan IKU terkait sosialisasi PKPU, Undang-Undang, Perbawaslu, dan Surat Edaran (SE), Eri mendorong agar pelaksanaannya diintegrasikan dalam kegiatan pendidikan demokrasi. Menurutnya, kegiatan tersebut dapat menjadi ruang untuk meningkatkan pemahaman masyarakat sekaligus menyampaikan berbagai regulasi kepemiluan secara lebih luas.
Eri menegaskan, setiap target kinerja perlu diterjemahkan ke dalam kegiatan yang terukur dan terdokumentasi. “Kita perlu memastikan setiap kegiatan tidak hanya terlaksana, tetapi juga memberikan kontribusi terhadap capaian IKU dan mendukung pelaksanaan tugas pengawasan secara optimal,” tegasnya.
Hasil pembahasan dalam forum tersebut, diharapkan memiliki langkah kerja yang lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan. Penguatan koordinasi internal serta pemetaan target kinerja menjadi bagian penting dalam memastikan setiap tugas pada Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat dapat dilaksanakan secara efektif.
Penulis dan Foto: Humas