Supervisi dan Monitoring Provinsi Sumbar terkait Alat Kerja Pengawasan
|
Bukittinggi, Bawaslu - Pimpinan beserta staf Bawaslu Kota Bukittinggi menyambut kedatangan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Benny Azis dan sekretariat di Kantor Bawaslu Kota Bukittinggi pada Kamis (02/10/2025).
Kedatangan Bawaslu Provinsi tersebut bermaksud untuk melakukan Supervisi dan Monitoring terkait alat kerja Form A pengawasan. Melalui supervisi dan monitoring ini, Bawaslu Provinsi Sumatera Barat memastikan seluruh dokumen hasil pengawasan terdokumentasi dan terinventarisir dengan baik dan sistematis.
Form A merupakan dokumen penting dalam pengawasan. Dalam Pasal 18 Ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022 disebutkan bahwa dalam melakukan pengawasan setiap tahapan Pemilu, Pengawas Pemilu wajib menuangkan setiap kegiatan pengawasan dalam Formulir Model A.
Penulis dan Foto: Humas