Lompat ke isi utama

Berita

Bahas Administrasi Keuangan, Korsek Bawaslu Kota Bukittinggi Dorong Kedisiplinan melalui Tertib Kehadiran dan Absensi

evaluasi

Rapat Internal Sekretariat Bawaslu Kota Bukittinggi

Bukittinggi, Bawaslu - Sekretariat Bawaslu Kota Bukittinggi melaksanakan rapat internal terkait administrasi keuangan sebagai tindak lanjut atas diterbitkannya Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor B-1634/KP.10/SJ/05/2026 tentang Petunjuk Teknis Tunjangan Kinerja Pegawai Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota pada Senin (15/6/2026). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman jajaran sekretariat terhadap mekanisme administrasi dan ketentuan pelaksanaan tunjangan kinerja pegawai.

Dalam rapat tersebut, Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Kota Bukittinggi, Leni Marlina, menyampaikan pentingnya pemahaman yang baik terhadap petunjuk teknis yang telah ditetapkan agar seluruh proses administrasi keuangan dapat berjalan tertib, tepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia menekankan bahwa kelengkapan dokumen pendukung menjadi salah satu aspek penting dalam memastikan pelaksanaan administrasi tunjangan kinerja berjalan secara akuntabel.

Leni juga mengingatkan jajaran sekretariat untuk terus meningkatkan kedisiplinan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai aparatur. Menurutnya, tertib kehadiran dan pengelolaan absensi menjadi bagian penting dalam mendukung penilaian kinerja serta pelaksanaan hak dan kewajiban pegawai di lingkungan Sekretariat Bawaslu Kota Bukittinggi.

Melalui rapat internal tersebut, Sekretariat Bawaslu Kota Bukittinggi berharap seluruh jajaran memiliki pemahaman yang sama dalam penerapan administrasi keuangan dan pelaksanaan tunjangan kinerja. Selain itu, kegiatan ini menjadi ruang koordinasi untuk memastikan tata kelola administrasi berjalan lebih efektif, transparan, dan mendukung peningkatan profesionalisme pegawai dalam melaksanakan tugas kelembagaan.

 

Penulis dan Foto: Humas