Bawaslu Kota Bukittinggi Perkuat Pengelolaan JDIH, Wujudkan Layanan Informasi Hukum yang Transparan dan Akuntabel
|
Bukittinggi, Bawaslu - Bawaslu Kota Bukittinggi menggelar kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Layanan Hukum dengan fokus pembahasan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) pada Selasa (28/4/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan informasi hukum sekaligus memperkuat keterbukaan informasi publik melalui pengelolaan dokumentasi hukum yang tertib, lengkap, akurat, dan mudah diakses oleh masyarakat. Kegiatan tersebut diikuti oleh jajaran Bawaslu Kota Bukittinggi sebagai bentuk penguatan kapasitas dalam pengelolaan layanan hukum di lingkungan Bawaslu.
Hadir sebagai narasumber, Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Beny Aziz, menyampaikan bahwa JDIH memiliki peran yang sangat penting sebagai pusat dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Bawaslu. Menurutnya, pengelolaan JDIH yang baik tidak hanya mendukung tertib administrasi, tetapi juga menjadi wujud nyata komitmen lembaga dalam memberikan pelayanan informasi hukum kepada masyarakat secara terbuka dan akuntabel.
"JDIH bukan sekadar tempat menyimpan produk hukum, tetapi menjadi pusat informasi hukum yang harus dikelola secara profesional. Setiap satuan kerja memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh produk hukum yang diterbitkan dapat terdokumentasi dan dipublikasikan dengan baik sehingga mudah diakses oleh masyarakat," ujarnya.
Beny Aziz juga menegaskan bahwa seluruh produk hukum, baik berupa peraturan, keputusan, surat edaran, maupun dokumen hukum lainnya, perlu diunggah ke dalam sistem JDIH secara tepat waktu. "Pengelolaan JDIH yang optimal merupakan bagian dari implementasi keterbukaan informasi publik. Semakin lengkap dan mudah diakses dokumen hukum yang tersedia, maka semakin tinggi pula tingkat transparansi dan akuntabilitas lembaga di mata masyarakat," ungkapnya.
Selain berfungsi sebagai pusat dokumentasi, JDIH diharapkan mampu menjadi sarana edukasi hukum yang memberikan kemudahan bagi masyarakat, akademisi, maupun pemangku kepentingan dalam memperoleh informasi hukum yang valid dan terpercaya.
Dengan adanya penguatan pengelolaan JDIH, Bawaslu Kota Bukittinggi berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan hukum yang profesional, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Melalui optimalisasi JDIH, diharapkan akses publik terhadap informasi hukum semakin luas sehingga mampu mendukung terwujudnya tata kelola kelembagaan yang modern, akuntabel, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu.
Penulis dan Foto: Humas