Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pastikan PSU di Kota Bukittinggi Berjalan Sesuai Prosedur

PSU

Bawaslu bersama dengan stake holder dalam pengawasan PSU di keluraha Belakang Balok Kota Bukittinggi

Bukittinggi, Bawaslu-Setelah direkomendasi oleh Bawaslu Kota Bukittinggi, terdapat 2 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Bukittinggi yakni Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, Kelurahan Belakang Balok TPS 1 dan TPS 3 yang melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Dalam penyelenggaraan Pemilu sebagaimana diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dikenal istilah pemungutan suara ulang.

Guna memastikan pelaksanaan PSU, Bawaslu Kota Bukittinggi melakukan monitoring pengawasan di TPS yang melaksanakan PSU. Tampak Ketua, Anggota Bawaslu Kota Bukittinggi serta turut hadir Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Beni Azis beserta jajaran sekretariat dan stake holder terkait diserbarkan di dua TPS tersebut, Sabtu (24/02/2024).

Adapun PSU Kelurahan Bekalang Balok TPS 1 yaitu pemilihan suara DPR RI dan TPS 3 yaitu pemilihan suara Presiden dan Wakil Presiden.

Pelaksanaan PSU di 2 TPS berjalan dengan baik dan lancar, secara logistik mencukupi, secara prosedur penyelenggaraan sudah sesuai dengan prosedur.

 

Penulis dan Foto: Humas