Lompat ke isi utama

Berita

Masa Tenang, Bawaslu Kota Bukittinggi Tertibkan APK

penertiban APK

Bawaslu Kota Bukittinggi bersama dengan Satpol PP Kota Bukittinggi saat penertiban APK masa tenang.

Bukittinggi, Bawaslu-Tahapan masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah dimulai di Kabupaten Garut dari tanggal 11 hingga 13 Februari 2024. 

Ketua Bawaslu Kota Bukittinggi menyampaikan kegiatan dimulai dengan Apel Persiapan Masa Tenang dan dilanjutkan dengan Penertiban APK Pemilu Tahun 2024. 

Di masa tenang ini, peserta Pemilu diimbau untuk tidak melakukan aktivitas yang mengarah pada kampanye dan menertibkan APK paling lambat 1 hari sebelum hari pemungutan suara.

Segala bentuk kampanye dan propaganda yang dilakukan peserta pemilu, di masa tenang hingga pencoblosan, merupakan pelangaran berat. Jika ditemukan, maka bisa jadi akan dijerat dengan pelanggaran tindak pidana pemilu. 

Penertiban APK secara simbolis dilakukan serentak di seluruh Kota Bukittinggi dengan personel dari Satpol PP Kota Bukittinggi dan tim yang tergabung dalam Pokja (Kelompok Kerja ) terlibat dalam operasi penertiban tersebut. 

Penulis dan Foto: Humas