Lompat ke isi utama

Berita

Minimalisir Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Kota Bukittinggi Gelar Rakor Pengawasan Penetapan Hasil Pemilu

Rakor Pengawasan Penetapan Hasil Pemilu

Dari sebelah kiri moderator, Staf Sekretariat, Yasykur, ditengah narasumber Hendra Susilo dan sebelah kanan, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Bukittinggi, Eri Vatria dalam rapat koordinasi.

Bukittinggi, Bawaslu - Pentingnya bagi partai politik dan penyelenggara pemilu untuk memahami tahapan penetapan hasil pemilu nanti dan memastikan apa saja potensi-potensi pelanggaran yang mesti diwaspadai dan di awasi sehingga bisa meminimalisir pelanggaran dalam pemilu.

Bawaslu Kota Bukittinggi gelar Rapat Koordinasi Pengawasan Penetapan Hasil Pemilu bertempat di Grand Rocky Hotel Bukittinggi pada Jum'at (09/02/2024).

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Eri Vatria, menegaskan selaku pengawas pemilu kita harus memahami cara penghitungan penetapan hasil dan mengetahui proses hukum pasca penetapan hasil.

“Potensi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum jika ada peserta pemilu yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi setelah maksimal 3 hari KPU mengumumkan hasil pemilu secara nasional”, tegasnya.

Hadir dalam kegiatan ini 2 orang narasumber yaitu Nurhaida Yetti dan Hendra Susilo sedangkan yang terundang dalam kegiatan ini Perwakilan Partai Politik, Panwaslu Kecamatan, Intel Polres, Intel Kodim dan Media. 

 

Penulis dan Foto: Humas