Lompat ke isi utama

Berita

Persiapan Hadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Bawaslu Kota Bukittinggi Gelar Rapat Koordinasi

PHPU

Ketua, Ruzi Haryadi dan Anggota Bawaslu Kota Bukittinggi, Eri Vatria saat memberikan arahan kepada peserta yang terundang dan ditengah, narasumber, Elly Yanti.

Bukittinggi, Bawaslu- Dalam rangka menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Bawaslu Kota Bukittinggi gelar Rapat Fasilitasi Persiapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 bertempat di Grand Rocky Hotel Kota Bukittinggi, Jum'at (10/02/2024).

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemberian Keterangan Dalam Perselisihan Hasil Di Mahkamah Konstitusi menjelaskan bahwa Perselisihan Hasil Pemilu yang selanjutnya disingkat PHPU adalah perselisihan antara KPU dan peserta Pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional.

Dalam sambutannya Ketua Bawaslu Kota Bukittinggi menyampaikan bahwa setelah masa tenang 11 s.d 13 Februari 2024 akan lanjut dengan penghitungan surat suara 14 Februari 2024 dan hal ini sangat krusial akan bermuara pada sengketa hasil.

"Ada sengketa proses yang dilaksanakan oleh bawaslu dan diperkarakan di Mahkamah Konstitusi nantinya. Hal tersebut merupakan bagian dari persiapan kita bersama, tidak hanya Bawaslu Kota saja akan tetapi juga seluruh penyelenggara pemilu, peserta pemilu dan pihak-pihak yang berkepentingan dalam putusan hasil yang telah di tetapkan Mahkamah konstitusi nantinya." Ujarnya.

Hadir dalam kesempatan ini narasumber Elly Yanti, Tim TPD Daerah Provinsi Sumatera Barat serta terundang dalam kegiayan ini KPU Kota Bukittinggi, Panwaslu Kecamatan, Perwakilan Partai politik, Intel Polres, Intel Kodim dan media.

 

 

 

Penulis dan Foto: Humas