Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Bukittinggi Gelar Rapat Penguatan Kelembagaan Dalam Pengelolaan Layanan Data dan Informasi

rdk 5

Rapat Penguatan Kelembagaan Dalam Pengelolaam Layanan Data dan Informasi dan hadir sebagai narasumber yaitu Komisi Informasi Sumatera Barat, Musfi Yendra dan Idham Fadhli. 

Bukittinggi, Bawaslu - Bawaslu Kota Bukittinggi menggelar Rapat Penguatan Kelembagaan Dalam Pengelolaam Layanan Data dan Informasi bertempat di Kantor Bawaslu Kota Bukittinggi pada Selasa (10/9/2025).

Hadir sebagai narasumber yaitu Komisi Informasi Sumatera Barat, Musfi Yendra dan Idham Fadhli. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Sekretariat Bawaslu Kota Bukittinggi, badan publik perguruan tinggi, serta Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Dalam forum tersebut ditegaskan kembali landasan hukum keterbukaan informasi publik, yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). UU KIP mengamanatkan kewajiban badan publik untuk Menyediakan dan memberikan informasi kepada masyarakat, Mengumumkan informasi secara berkala, serta-merta, dan setiap saat. Menyusun sistem informasi yang mudah diakses publik.

Penulis dan Foto: Humas