Bawaslu Kota Bukittinggi Ikuti Diskusi Sepakat, Bahas Penguatan Keterbukaan Informasi Publik
|
Bukittinggi, Bawaslu - Bawaslu Kota Bukittinggi mengikuti kegiatan Diskusi Senin Pengawas Berkomitmen dan Bermartabat (Sepakat) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat berkolaborasi dengan Bawaslu Kota Sawahlunto secara daring melalui Zoom Meeting pada Senin (29/6/2026). Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat sebagai wadah berbagi pengalaman, penguatan kapasitas, serta pengembangan inovasi kelembagaan dalam mendukung pelaksanaan tugas Bawaslu.
Mengusung tema "Hak Masyarakat, Komitmen Bawaslu: Perjalanan Keterbukaan Informasi Publik di Bawaslu Kota Sawahlunto", diskusi menghadirkan Ketua Bawaslu Kota Sawahlunto, Junaidi Hartoni, sebagai narasumber. Dalam pemaparannya, Junaidi menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan bentuk nyata komitmen Bawaslu dalam menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, pelayanan informasi publik yang baik akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara Pemilu sekaligus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal proses demokrasi.
"Pengelolaan keterbukaan informasi publik bukan hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat. Semakin terbuka informasi yang disampaikan, semakin besar pula kepercayaan publik terhadap lembaga serta semakin luas ruang partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya Pemilu dan Pemilihan," ujar Junaidi Hartoni.
Diskusi dipandu oleh Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Sawahlunto, Maghfirawati Aldila, selaku moderator, dengan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Sawahlunto, Febriboy Arnendra, sebagai pemantik diskusi. Melalui sesi tanya jawab, peserta dari seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota turut berbagi pengalaman dan praktik baik dalam pengelolaan layanan informasi publik serta implementasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di masing-masing daerah.
Dalam forum tersebut dijelaskan bahwa pengelolaan keterbukaan informasi publik bertujuan untuk mencegah pelanggaran melalui peningkatan partisipasi masyarakat, menjamin hak warga negara memperoleh informasi terkait kebijakan publik, mendorong keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, serta mewujudkan tata kelola badan publik yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan bertanggung jawab. Selain itu, pengelolaan informasi yang baik juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik sekaligus mendukung pengembangan pengetahuan masyarakat mengenai kepemiluan.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Bukittinggi menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan keterbukaan informasi publik secara berkelanjutan. Upaya tersebut dilakukan tidak hanya dalam menghadapi penilaian Monitoring dan Evaluasi (Monev) Komisi Informasi, tetapi juga melalui pembaruan Daftar Informasi Publik (DIP) secara berkala, penguatan pengelolaan PPID, serta penyediaan layanan informasi yang mudah diakses, cepat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, Bawaslu Kota Bukittinggi berharap dapat terus membangun kepercayaan masyarakat sekaligus memperkuat partisipasi publik dalam mengawal penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang berintegritas.
Penulis dan Foto: Humas