Bawaslu Kota Bukittinggi Gelar Rapat Penyelesaian Sengketa Proses
|
Bukittinggi, Bawaslu - Bawaslu Kota Bukittinggi gelar Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Proses pada Senin (7/7/2025).
Bawaslu Kota Bukittinggi menilai perlu dilakukan penyamaan persepsi terhadap beberapa isu dan potensi sengketa yang akan terjadi pada pemilu mendatang.
Rapat dipimpin langsung oleh Anggota Bawaslu Kota Bukittinggi, Ridwan Afandi dan dihadiri oleh Plt. Koordinator Sekretariat dan Staf Sekretariat Bawaslu Bukittinggi
Materi yang disampaikan yakni ketentuan umum tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu. Potensi sengketa mencakup tahapan pencalonan, persyaratan dan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon, persyaratan administrasi dan dokumen persyaratan administrasi bakal calon, pengajuan bakal calon, verifikasi administrasi, penyusunan daftar calon sementara dan penetapan daftar calon tetap.
Penulis dan Foto: Humas