Bawaslu Kota Bukittinggi Gelar Rapat Persiapan Pengawasan Pembentukan Pantarlih
|
Bukittinggi, Bawaslu - Persiapan pengawasan pembentukan Pantarlih, Bawaslu Kota Bukittinggi menggelar rapat dengan Panwaslu Kecamatan Se-Kota Bukittinggi. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum, Pantarlih adalah singkatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih. Giat ini dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kota Bukittinggi, Selasa (11/6/2024).
Fokus pengawasan jajaran pengawas saat ini adalah pembentukan pantarlih atau petugas pemutakhiran data pemilih yang akan dibentuk pada tanggal 13 hingga 19 Juni 2024 oleh PPS terkait dan selanjutnya proses pengawasan pemutakhiran daftar pemilih yang akan diawali dengan Pencocokan dan Penelitian (Coklit).
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Eri Vatria memaparkan materi berupa potensi-potensi kerawanan dalam masa pembentukan Pantarlih. Mulai dari proses pembentukan Pantarlih, hingga strategi pencegahan dan pengawasan turut disampaikan kepada seluruh panwaslu kecamatan.
Dalam kesempatan yang sama, Staf Sekretariat Bawaslu Kota Bukittinggi, Dini Oktavia juga turut menjelaskan tentang Form Cegah yang harus diisi secara online oleh Panwaslu Kecamatan setelah melakukan pencegahan ketika pengawasan di lapangan.
Penulis dan Foto : Humas