Bawaslu Kota Bukittinggi Gelar Rapat Persiapan Self-Assessment Questionnaire (SAQ) Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik
|
Bukittinggi, Bawaslu - Bawaslu Kota Bukittinggi menggelar Rapat Dalam Kantor terkait Persiapan Self-Assessment Questionnaire (SAQ) Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik pada Senin (25/5/2026) di Kantor Bawaslu Kota Bukittinggi.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk komitmen Bawaslu Kota Bukittinggi dalam meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam rapat tersebut, jajaran Bawaslu Kota Bukittinggi membahas berbagai persiapan terkait pengisian dan kelengkapan Self-Assessment Questionnaire (SAQ) sebagai bagian dari proses monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana penguatan koordinasi dan pemahaman internal terkait pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat dan upaya meningkatkan kepercayaan publik terhadap kelembagaan Bawaslu.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Bukittinggi berharap pelaksanaan pengelolaan informasi publik dapat berjalan lebih optimal, profesional, dan sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik.
Penulis dan Foto: Humas