Bawaslu Kota Bukittinggi Ikuti Rapat Teknis Pengisian Data Pencegahan dan Parmas Bersama Bawaslu Sumbar
|
Bukittinggi, Bawaslu - Bawaslu Kota Bukittinggi mengikuti Rapat Teknis Pengisian Data Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat secara daring pada Rabu (8/4/2026). Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat sebagai upaya menyamakan persepsi, meningkatkan kualitas pengelolaan data, serta memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan program pencegahan dan pengawasan partisipatif.
Rapat teknis tersebut menjadi forum koordinasi untuk memastikan proses penginputan, pengelolaan, dan pelaporan data pencegahan serta partisipasi masyarakat dilakukan secara seragam dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui kegiatan ini, seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota didorong untuk meningkatkan kualitas data sebagai dasar dalam menyusun strategi pencegahan yang lebih efektif, terukur, dan berkelanjutan.
Dalam pembahasannya, Bawaslu Provinsi Sumatera Barat menekankan beberapa poin penting, di antaranya inventarisasi komunitas yang masih aktif dalam mendukung kegiatan partisipasi masyarakat di masing-masing kabupaten/kota, penyamaan persepsi mengenai pelaksanaan uji petik dan pengisian Alat Kerja Pengawasan (AKP) khusus uji petik, serta mekanisme penyusunan dan rekapitulasi formulir kegiatan pencegahan yang dilakukan setiap bulan. Keseragaman dalam pengelolaan data tersebut diharapkan mampu menghasilkan informasi yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai bahan evaluasi maupun penyusunan program kerja.
Selain itu, rapat juga menekankan pentingnya optimalisasi publikasi data pencegahan kepada masyarakat. Setiap divisi di lingkungan Bawaslu Kabupaten/Kota didorong untuk menyajikan rekapitulasi dan grafik perkembangan kegiatan pencegahan secara berkala melalui media sosial maupun kanal informasi resmi. Langkah ini dinilai penting sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas, sekaligus sarana edukasi kepada masyarakat mengenai berbagai upaya pencegahan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu.
Penguatan data yang didukung koordinasi antarlembaga serta publikasi informasi yang informatif diharapkan mampu meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan partisipatif sekaligus memperkuat pelaksanaan tugas pencegahan sebagai salah satu fungsi utama Bawaslu dalam mewujudkan Pemilu dan Pemilihan yang demokratis, berintegritas, dan berkualitas.
Penulis dan Foto: Humas