Bawaslu Kota Bukittinggi Perkuat Sinergi Pengawasan PDPB Triwulan II, Bahas Hasil Coktas Bersama KPU
|
Bukittinggi, Bawaslu - Dalam rangka mengoptimalkan fungsi pencegahan dan pengawasan terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Bawaslu Kota Bukittinggi menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026 di Kantor Bawaslu Kota Bukittinggi, Senin (20/4/2026).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Bukittinggi, Ruzi Haryadi, didampingi Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Eri Vatria, serta Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Ridwan Afandi. Rakor turut dihadiri jajaran sekretariat Bawaslu Kota Bukittinggi, Anggota KPU Kota Bukittinggi Divisi Perencanaan Data dan Informasi, M. Utche Pradana, serta insan media sebagai bentuk penguatan sinergi dan keterbukaan informasi kepada publik.
Eri Vatria menyampaikan bahwa kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, M. Khadafi. Namun, karena yang bersangkutan sedang menjalankan tugas di Payakumbuh, penyampaian materi dilakukan secara daring melalui Zoom.
Dalam arahannya, Eri Vatria menekankan pentingnya pemahaman mengenai proses Coklit (Pencocokan dan Penelitian) dan Coktas (Coklit Terbatas) kepada seluruh pihak terkait, khususnya KPU, guna memastikan akurasi data pemilih.
Sementara itu, M. Utche Pradana menjelaskan bahwa KPU Kota Bukittinggi telah melaksanakan kegiatan Coktas pada 13–14 April 2026. Kegiatan tersebut melibatkan 43 sampel pemilih dengan kategori usia lanjut mendekati 100 tahun serta pemilih yang terindikasi telah meninggal dunia. Coktas dilaksanakan di 24 kelurahan di Kota Bukittinggi dengan melibatkan komisioner dan staf sekretariat KPU.
“Coktas merupakan metode pemutakhiran data pemilih yang dilakukan secara terbatas dengan fokus pada validasi lapangan terhadap data bermasalah, seperti pemilih yang meninggal dunia, pindah domisili, atau terdata ganda. Tujuannya adalah memastikan daftar pemilih tetap akurat dan mutakhir,” jelasnya.
Dari hasil pelaksanaan Coktas, ditemukan sejumlah permasalahan di lapangan, di antaranya data pemilih yang masih tercatat namun yang bersangkutan sudah tidak lagi berdomisili di alamat tersebut, serta pemilih yang telah meninggal dunia tetapi masih tercantum dalam daftar.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa Coklit merupakan proses pemutakhiran data pemilih secara menyeluruh menjelang Pemilu, sedangkan Coktas bersifat lebih spesifik dan terfokus pada validasi data pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) atau pemilih baru dalam skema PDPB.
Penulis dan Foto: Humas