Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Bukittinggi Serahkan Laporan Penanganan Pelanggaran Pada Pemilihan Tahun 2024

pp1

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Ridwan Afandi serta staf Bawaslu Kota Bukittinggi saat menyampaikan Laporan Akhir Penanganan Pelanggaran ke Kantor Bawaslu RI serta turut di dampingi oleh Anggota Bawaslu Sumatera Barat.

Bukittinggi, Bawaslu - Dengan mulai berakhirnya tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Ridwan Afandi serta staf Bawaslu Kota Bukittinggi menyampaikan Laporan Akhir Penanganan Pelanggaran ke Kantor Bawaslu RI. Penyerahan Laporan turut di dampingi oleh Anggota Bawaslu Sumatera Barat.

pp2


Penyampaian Laporan Penanganan Pelanggaran ini digelar di Kantor Bawaslu Republik Indonesia, Jakarta pada hari senin, (10/02/25).

Laporan ini merupakan hal penting karena untuk menjaga integritas Pemilihan dan memastikan bahwa proses demokrasi dapat berjalan dengan baik sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi dan kepatuhan hukum. Selain itu, laporan ini sebagai bentuk refleksi sekaligus evaluasi mengenai mekanisme dan tata cara penanganan pelanggaran pemilihan, baik dalam hal pelanggaran administrasi pemilihan, tindak pidana pemilihan, kode etik penyelenggara pemilihan, maupun pelanggaran peraturan perundang-undangan.
 

Penulis dan Foto: Humas