Kunjungi Kota Bukittinggi, Komisi II DPR RI dan Tenaga Ahli Bawaslu RI Tinjau Langsung PSU DPD
|
Bukittinggi, Bawaslu - Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Sumatera Barat, Komisi II DPR RI Abrar Amir dan Tenaga Ahli Bawaslu RI Setya Alvino Pinandito Bya Kunjungi Kota Bukittinggi untuk tinjau langsung pelaksaanaan PSU DPD.
Sebelum peninjauan langsung, Pertemuan di kantor Bawaslu Kota Bukittinggi yang didampingi oleh Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Benny Azis dan disambut langsung oleh Ketua, Anggota, Koordinator Sekretariat serta Staf Sekretariat Bawaslu Kota Bukittinggi, Sabtu (13/7/2024).
Dalam pertemuan ini dibahas beberapa poin penting diantaranya keberadaan Tim Ad-Hock KPU dan Bawaslu agar bersinergi melahirkan 1 regulasi dan tidak tumpang tindih serta perlunya kejelasan dalam pelaporan dana kampanye sehingga Bawaslu bisa diberi ruang yang selama ini sekaitan pelaporan dana kampanye Paslon hanya menjadi tanggung jawab dan objek pemeriksaan dilakukan Akuntan Publik yang telah ditunjuk KPU RI.
Selanjutnya untuk memastikan pelaksanaan PSU, Komisi II DPR RI dan Tenaga Ahli Bawaslu RI tinjau langsung ke salah satu TPS Manggis Gantiang yaitu TPS 8 Kecamatan Mandiangin Koto Selayan karena bentuk dan didesain sedemikian rupa menyerupai seperti Pelaminan Baralek.
Dari hasil monitoring, didapati Proses Pelaksanaan PSU berjalan dengan baik dan lancar, serta tidak ditemukan kendala.
Penulis dan Foto : Humas