Pastikan Dokumen Persyaratan Bakal Pasangan Calon Pilkada, Bawaslu Kota Bukittinggi Awasi Keabsahan Dokumen
|
Bukittinggi, Bawaslu - Bawaslu Kota Bukittinggi melaksanakan pengawasan melekat terhadap verifikasi persyaratan administrasi bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi Pilkada tahun 2024 yang dilakukan oleh KPU Kota Bukittinggi. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 3 September 2024 dan melibatkan empat tim pengawasan yang bertugas di berbagai lokasi untuk memastikan keabsahan dokumen persyaratan bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Wakikota Bukittinggi tahun 2024.
Adapun tujuan lokasi verifikasi keabsahan dokumen dimana dikeluarkannya dokumen sebagai syarat calon seperti dokumen ijazah dan lainnya yang dilaksanakan sebagaimana dalam tahapan yang dilakukan oleh KPU yaitu ke Universitas Pajajaran (Bandung), Universitas Parahyangan (Bandung), Pesantren Gontor (Ponorogo) dan Universitas Andalas (Padang).
Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh dokumen persyaratan bapaslon memenuhi ketentuan dengan memastikan keabsahan dokumen syarat calon yang dimasukkan di KPU adalah benar-benar memiliki legalitas yang benar atau tidak adanyan pemalsuan. Sebagai contoh adalah dokumen syarat pendidikan bagi bapaslon, terhadap dokumen tersebut harus benar-benar dipastikan bahwa ijazah tersebut dikeluarkan oleh pihak sekolah atau perguruan tinggi yang berwenang mengeluarkan sebagimana dokumen yang dimasukkan oleh masing-masing Bapaslon. Hal ini penting dalam rangka menjaga integritas dan transparan.
Diketahui empat Bapaslon pada pilkada Bukittinggi tahun 2024 adalah Nofil Anoverta-Frisdoreja, Ramlan Nurmatias-Ibnu Asis, Erman Safar-Heldo Aura dan Marfendi-Fauzan Haviz.
Penulis dan Foto: Humas