Lompat ke isi utama

Berita

Penguatan Pemahaman Kepemiluan kepada Disabilitas pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024

disabilitas

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Eri Vatria saat memberikan materi

Bukittinggi, Bawaslu - Mendekati Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 Bawaslu Kota Bukittinggi melalui Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partispasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat mengadakan pertemuan dengan Penyandang Disabilitas untuk mendorong angka partisipasi pemilih disabilitas dalam menggunakan hak suaranya pada pemilihan serentak tahun 2024 di Kota Bukittinggi. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Guru dan murid Sekolah Luar Biasa se-Kota Bukittinggi di Kantor Bawaslu Kota Bukittinggi pada Selasa (1/10/2024).
 

Penyandang disabilitas dalam Undang-undang no. 8 tahun 2016 pasal 1: "Setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. 

disabilitas bersama


Upaya Bawaslu Kota Bukittinggi dalam memfasilitasi penguatan pemahaman kepemiluan bagi penyandang disabilitas merupakan langkah positif dalam mendukung kesetaraan dan inklusi dalam partisipasi politik. Harapannya kegiatan ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi penyandang disabilitas dan memperkuat partisipasi mereka dalam pemilihan mendatang.

Pemilihan serentak 2024 harus ramah disabilitas, baik dari pemilihan TPS maupun pelayanan kepada penyandang disabilitas. Sehingga penyandang disabilitas bisa menggunakan hak pilihnya tanpa ada kesulitan.

Penulis dan Foto: Humas