Perbaikan Persyaratan Administrasi Pasangan Calon Pilkada 2024, Bawaslu Kota Bukittinggi Lakukan Pengawasan
|
Bukittinggi, Bawaslu - Jelang Pemilihan Serentak Tahun 2024, Bawaslu Kota Bukittinggi melakukan pengawasan terhadap Penyerahan Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi untuk Pemilihan Tahun 2024. Acara penyerahan berkas berlangsung di Kantor KPU Kota Bukittinggi pada Jum'at hingga Minggu (6-8/09/2024).
Pada kesempatan tersebut, Bawaslu Kota Bukittinggi memantau jalannya proses penyerahan dokumen perbaikan yang dilakukan oleh LO dari masing-masing para pasangan calon. Proses ini merupakan bagian penting dari tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, di mana setiap calon yang telah menyerahkan berkas pencalonan sebelumnya diberikan kesempatan untuk memperbaiki kekurangan administrasi sesuai dengan hasil verifikasi KPU.
Berkas perbaikan diserahkan oleh Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Marfendi-Fauzan Haviz, Ramlan Nurmatias-Ibnu Azis, Erman Safar-Heldo Aura dan Nofil Anoverta-Frisdoreja melalui LO masing-masing Paslon.
Proses penyerahan berkas dilakukan dengan tanda terima dan Berita Acara (BA) sebagai bukti resmi bahwa dokumen telah diterima oleh KPU Kota Bukittinggi. Bawaslu Kota Bukittinggi memastikan bahwa setiap tahapan dalam proses ini berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan Pemilihan kepala daerah.
Penulis dan Foto: Humas