Lompat ke isi utama

Berita

Tingkatkan Komptensi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Bawaslu Kota Bukittinggi Gelar Simulasi

PPPS

Bawaslu Kota Bukittinggi saat gelar Simulasi di Kantor Bawaslu Kota Bukittinggi 

Bukittinggi, Bawaslu - Dalam rangka meningkatkan kompetensi penyelesaian sengketa proses pemilu, Bawaslu Kota Bukittinggi gelar Simulasi di Kantor Bawaslu Kota Bukittinggi pada Senin (25/8/2025).

Hadir sebagai narasumber yaitu Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Benny Azis. Simulasi ini melibatkan Staf Sekretariat Bawaslu Kota Bukittinggi.

Berdasarkan Perbawaslu 9 Tahun 2022 tentang tata cara Penyelesaian sengketa proses pemilu dan keputusan Ketua Bawaslu Nomor 3/PS.00/K1/01/2023 tentang Petunjuk teknis Penyelesaian sengketa proses pemilihan umum, sebelum memulai simulasi Staf Sekretariat dibekali berbagai metode penyelesaian sengketa, seperti bagaimana tata cara melakukan mediasi atau proses adjudikasi penyelesaian sengketa yang sesuai prosedur, serta prinsip-prinsip hukum yang terkait dengan penyelesaian sengketa.

Kegiatan ini melibatkan simulasi sebuah pembahasan 1 kasus mulai dari penyampaian laporan hingga pelaksanaan mediasi, kemudian jika tidak mendapatkan kesepakatan pada saat mediasi sehingga dilakukannya adjudikasi.

Penulis dan Foto: Humas