Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Bukittinggi Ikuti Rakornas Penanganan Pelanggaran Tahapan Pemungutan dan Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024

penanganan ancol

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Ridwan Afandi dan Staf Sekretariat saat merivew data-data penanganan pelanggaran.

Bukittinggi, Bawaslu-Anggota Bawaslu Kota Bukittinggi, Ridwan Afandi serta Staf Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bima Bhernanda Baytar dan Zulfahrizal ikuti kegiatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penanganan Pelanggaran Tahapan Pemungutan dan Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilu 2024 yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI di Mercure Convention Center Ancol Jl. Pantai Indah, Ancol, Kec. Pademangan, Jakarta Utara, Kamis (14/03/2024).

Kegiatan yang berlangsung selama 4 hari tersebut telah dimulai sejak tanggal 14 Maret 2024 dan akan berakhir tanggal 17 Maret 2024 yang dikuti seluruh jajaran Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia.

Adapun kegiatan Tahapan Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilu 2024 tersebut merupakan bentuk kegiatan untuk mengevaluasi proses penanganan pelanggaran pada tingkat Bawaslu Kabupaten/kota.

Selain itu, Konsolidasi data terkait penanganan pelanggaran yang bersumber dari temuan dan laporan. Oleh karena itu, Bawaslu Kab/Kota diharapkan dapat segera menyampaikan data ke Bawaslu RI jika terdapat kendala yang di hadapi pada saat penginputan data penanganan pelanggaran. 

Penulis dan Foto: Humas