Lompat ke isi utama

Berita

Siap Hadapi PHPU, Bawaslu Kota Bukittinggi Ikuti Konsolidasi Nasional Pengawasan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pemilu

PHPU 2

Ketua dan Staf Sekretariat Bawaslu Kota Bukittinggi saat mengikuti rapat koordinasi PHPU.

Bukittinggi, Bawaslu-Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa Bawaslu bertugas mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu yakni rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU, meliputi perselisihan antara KPU dan Peserta Pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional. Untuk itu, Bawaslu Kota Bukittinggi, Ketua, Ruzi Haryadi dan Staf Sekretariat, Dini Oktavia ikuti Kegiatan Konsolidasi Nasional Pengawasan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pemilu Nasional dan Persiapan Menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Pemilu Tahun 2024 yang digelar oleh Bawaslu RI di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta, Minggu-Selasa (17-19/03/2024).

Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Ketua Bawaslu Republik Indonesia Rahmat Bagja, yang mana pada sambutannya Beliau menyampaikan, "Konsolidasi Nasional ini dilaksanakan guna Pengumpulan Data Bahan Awal untuk Penyusunan Keterangan Tertulis pada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK)." Katanya.

Kegiatan konsolnas ini diikuti oleh Ketua Bawaslu tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota serta 1 (satu) staf yang membidangi atau yang ditugaskan mengawal pelaksanaaan PHPU se-Indonesia dan menghadirkan pemateri nasional yang mengulas tuntas kewenangan Bawaslu dalam pemberian keterangan di MK.

Penulis dan Foto: Humas