Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Landasan Hukum Kelembagaan, Bawaslu Kota Bukittinggi Ikuti Rapat Kajian Hukum Bawaslu

hukum

Rapat Kajian Hukum yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat

Bukittinggi, Bawaslu - Bawaslu Kota Bukittinggi mengikuti kegiatan Rapat Kajian Hukum yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kapasitas jajaran dalam aspek hukum kepemiluan. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring pada Kamis (25/6/2026) tersebut diikuti oleh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat sebagai bagian dari penguatan kelembagaan dalam menghadapi berbagai tantangan pelaksanaan tugas pengawasan.

Rapat Kajian Hukum ini membahas pentingnya kajian hukum sebagai salah satu instrumen dalam mendukung pelaksanaan tugas Bawaslu agar berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Melalui kajian hukum, jajaran pengawas Pemilu diharapkan mampu memahami suatu peristiwa secara komprehensif, mulai dari identifikasi fakta, analisis regulasi, prosedur yang berlaku, hingga menghasilkan kesimpulan maupun rekomendasi yang tepat.

Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Alni, menyampaikan bahwa seluruh kewenangan pengawasan Pemilu tidak terlepas dari proses kajian hukum yang menjadi bagian penting dalam pelaksanaan tugas pengawas Pemilu. Menurutnya, pemahaman yang komprehensif terhadap kajian hukum harus menjadi fondasi bagi jajaran pengawas dalam menjalankan kewenangannya.

“Seluruh bagian dari kewenangan pengawasan Pemilu tidak terlepas dari kajian hukum. Inilah yang menjadi substansi kita sebagai pengawas Pemilu. Kita harus memiliki pemahaman yang komprehensif terhadap kajian hukum, karena setiap peristiwa yang ditemukan harus dilihat berdasarkan fakta, norma, serta aturan yang berlaku,” ujar Alni.

Ia menjelaskan bahwa kajian hukum tidak hanya menjadi tanggung jawab bagian tertentu, tetapi merupakan proses yang harus dipahami oleh seluruh jajaran pengawas Pemilu. Setiap temuan atau peristiwa yang terjadi di lapangan perlu dianalisis dengan menghubungkan fakta yang ditemukan dengan dasar hukum, baik berupa norma maupun prosedur yang berlaku, sehingga dapat menghasilkan keputusan maupun rekomendasi yang tepat.

“Semua pengawas Pemilu akan melakukan proses kajian hukum. Standar dan norma tersebut juga telah menjadi bagian dalam aturan pengawasan yang diatur melalui Peraturan Bawaslu. Sebelum memasuki tahapan Pemilu 2029, pemahaman terhadap kajian hukum menjadi dasar penting dalam memahami kewenangan dan melahirkan produk hukum yang berkualitas,” tegas Alni.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Khadafi, menyampaikan bahwa kajian hukum merupakan rangkaian proses yang berawal dari hasil pengawasan jajaran di lapangan hingga berdampak pada penentuan dugaan pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, kajian hukum menjadi wujud nyata dalam memastikan setiap proses penanganan dilakukan secara terukur dan berdasarkan aturan.

“Peningkatan kapasitas harus terus dilakukan. Kajian hukum ini tidak bisa dilakukan secara instan, tetapi harus dilaksanakan secara panjang dan berkelanjutan. Setiap kajian yang menghasilkan produk hukum harus menjadi satu kesatuan yang terkonsolidasi dengan baik di internal kelembagaan,” ungkap Khadafi.

Ia menambahkan, waktu yang tersedia menjadi momentum penting bagi jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota untuk terus memperkaya kapasitas dan memperkuat pemahaman hukum kepemiluan. Menurutnya, kajian yang dilakukan secara berjenjang dari tingkat Kabupaten/Kota menjadi dasar dalam meningkatkan kualitas kerja pengawasan secara berkesinambungan.

Melalui kegiatan kajian hukum ini, Bawaslu Kota Bukittinggi terus berkomitmen meningkatkan kompetensi jajaran dalam memahami regulasi kepemiluan. Dengan pemahaman hukum yang kuat dan menyeluruh, jajaran pengawas Pemilu diharapkan mampu mengambil langkah yang tepat dalam menjalankan tugas pengawasan maupun penanganan pelanggaran secara profesional, objektif, dan berintegritas.

Penulis dan Foto: Humas